di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2006 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2/2006 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
Ketentuan substansial meliputi: