Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2006 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2/2006 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2006Tanggal Penetapan:6 Februari 2007
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku07 Februari 2006
Tanggal Penetapan06 Februari 2007
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2002 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD setiap tahun anggaran.
  2. Besaran bantuan keuangan disesuaikan dengan kemampuan APBD Kabupaten, namun tidak melebihi bantuan yang diberikan kepada partai politik tingkat provinsi.
  3. Besaran bantuan adalah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per kursi/per tahun, dan dapat diubah setiap tahun anggaran.
  4. Tata cara pengajuan bantuan keuangan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik kepada Bupati, dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari KPU Kabupaten.
  5. Pembentukan Tim Penelitian dan Pemeriksaan Persyaratan Administrasi Pengajuan, Penyerahan dan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten.
  6. Penyerahan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kabupaten dilaksanakan oleh Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten atas nama Bupati.
  7. Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tingkat Kabupaten disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten dan telah diaudit oleh Badan Pengawas Daerah Kabupaten.

(-)

(-)