Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 07 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 07/2022 · Perda Kabupaten Tapin No. 07 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 07 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2022Tanggal Penetapan:5 September 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku05 September 2022
Tanggal Penetapan05 September 2022
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin.

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp1.202.139.964.277,83, belanja sebesar Rp1.506.125.212.042,00, transfer sebesar Rp176.034.539.570,00, sehingga menghasilkan defisit sebesar (Rp303.985.247.764,17), serta pembiayaan netto sebesar Rp436.777.764.925,27.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
  3. Neraca per 31 Desember 2021, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp2.418.832.591.790,80, jumlah kewajiban sebesar Rp169.371.835.356,53, dan jumlah ekuitas sebesar Rp2.249.460.756.434,27.
  4. Laporan Operasional.
  5. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021, yang menunjukkan saldo akhir kas sebesar Rp132.792.517.161,10.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)