Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 2 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Bulongan

Juga dikenal sebagai: Keppres 2/1962 · Keppres No. 2 Tahun 1962 · Keppres Nomor 2 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Januari 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Bulongan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Januari 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan "Peraturan Daerah tingkat ke II Bulongan tentang mengadakan dan memungut pajak potong hewan", yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 30 April 1960. Latar belakang keputusan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri Otonomi Daerah untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah pasal 16 Undang-undang No.11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak Daerah. Keputusan ini ditujukan kepada berbagai pihak termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Timur, Bupati Kepala Daerah Bulongan, dan Departemen Keuangan.

(-)

(-)