Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembiayaan Operasional Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 8/2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2016Tanggal Penetapan:10 Februari 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembiayaan Operasional Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku10 Februari 2016
Tanggal Penetapan10 Februari 2016
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Tanah Bumbu yang mengatur tentang pemberian bantuan operasional pendidikan beserta seluruh aturan turunannya, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembiayaan operasional pendidikan di Kabupaten Tanah Bumbu. Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat terhadap biaya pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan dengan dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pembiayaan operasional pendidikan terdiri dari Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs, dan SLB, serta Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) untuk jenjang SMA/MA/SMK. Sasaran pemberian bantuan adalah semua sekolah negeri dan swasta yang memiliki izin operasional, dengan prioritas siswa warga Kabupaten Tanah Bumbu (minimal 95%). Tata cara penyaluran, penggunaan, dan pelaporan dana BOP dan BOMM akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Dinas Pendidikan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan dana bantuan oleh sekolah.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Bupati Tanah Bumbu yang mengatur tentang pemberian bantuan operasional pendidikan beserta seluruh aturan turunannya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dan penyaluran dana bantuan operasional diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.