di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru
Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 67/2024 · Permendikbudriset No. 67 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 67 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran organisasi profesi guru sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional melalui fasilitasi oleh pemerintah dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru. Guru membentuk organisasi profesi yang independen sesuai peraturan perundang-undangan, dan wajib menjadi anggotanya. Organisasi profesi guru berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat, dengan berlandaskan pada nilai-nilai agama, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, demokrasi, hak asasi manusia, etika lingkungan, dan kebhinekaan global.
Menteri dapat memberikan fasilitasi kepada organisasi profesi guru yang memenuhi persyaratan, seperti terdaftar sebagai badan hukum, memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang jelas, struktur organisasi yang lengkap, susunan kepengurusan dan keanggotaan yang terdiri dari guru aktif, memiliki dewan kehormatan, kode etik guru, dan tidak melakukan tindakan terlarang. Fasilitasi dapat berupa pelibatan dalam penyusunan kebijakan pendidikan nasional, pelaksanaan program strategis, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pemberian bantuan dana, pemanfaatan sarana dan prasarana, pemberian penghargaan, konsultasi, dan menjadikan mitra dalam peningkatan mutu pendidikan.
Organisasi profesi guru yang mendapat fasilitasi wajib melaporkan kinerja pelaksanaan fasilitasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Direktur Jenderal menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan fasilitasi. Pemerintah Daerah juga dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dengan berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal.