Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Syarat Pencalonan dan Tata Cara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Juga dikenal sebagai: Perdasus Papua Provinsi Papua Barat 5/2016 · Perdasus Papua Provinsi Papua Barat No. 5 Tahun 2016 · Perdasus Papua Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2016Tanggal Penetapan:18 Oktober 2016
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua)
TemaSyarat Pencalonan dan Tata Cara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2016
Tanggal Penetapan18 Oktober 2016
Tempat PenetapanManokwari

(-)

Peraturan Daerah Khusus ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008. Peraturan ini mengatur syarat pencalonan dan tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, dengan tujuan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua Barat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Persyaratan Calon: Gubernur dan Wakil Gubernur harus Orang Asli Papua (OAP) dengan kriteria tertentu (keturunan atau basis kultur).
  2. Syarat Administrasi: Memiliki rekomendasi MRP-PB, berdomisili minimal 10 tahun di Papua Barat, berpendidikan minimal S1, berusia minimal 30 tahun, dan memiliki pengalaman di bidang pelayanan publik.
  3. Tugas dan Wewenang KPU-PB: Membuka pendaftaran, verifikasi berkas, menerima perbaikan berkas, dan menyerahkan berkas ke MRPB.
  4. Tugas dan Wewenang MRPB: Menerima dan meneliti berkas dari KPU-PB, memberikan pertimbangan dan persetujuan status OAP.
  5. Tugas dan Wewenang DPRPB: Menetapkan dan mengesahkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Peraturan ini juga mengatur asas pemilihan Gubernur, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

(-)

(-)