Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 11 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 05 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 11/2006 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2006Tanggal Penetapan:29 Desember 2006

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 05 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku29 Desember 2006
Tanggal Penetapan29 Desember 2006
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 05 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun.

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD dan menyesuaikan penganggaran dalam APBD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004. Ketentuan substansial yang diubah meliputi penambahan dan perubahan definisi terkait tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional bagi pimpinan dan anggota DPRD. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dana operasional, pajak penghasilan, jaminan pemeliharaan kesehatan, uang duka, bantuan pengurusan jenazah, serta penyusunan dan pengelolaan belanja DPRD. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian penganggaran penghasilan dan penerimaan DPRD dengan struktur jenis belanja APBD yang baru.

(-)

(-)