Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 7/2003 · Perda Kabupaten Temanggung No. 7 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2003Tanggal Penetapan:8 Februari 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku08 Februari 2003
Tanggal Penetapan08 Februari 2003
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2002 Nomor 51). Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung untuk Tahun Anggaran 2003. APBD terdiri dari anggaran pendapatan daerah sebesar Rp. 296.709.046.000,-, anggaran belanja daerah sebesar Rp. 293.936.816.000,-, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 3.172.230.000,-. Anggaran pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 16.520.770.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 19.693.000.000,-, dengan selisih Rp. 3.172.230.000,-. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang terdiri dari ringkasan anggaran pendapatan, anggaran belanja, anggaran pembiayaan, rekapitulasi APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai per golongan, daftar pinjaman daerah, daftar investasi (penyertaan modal) daerah, daftar dana cadangan, serta rincian anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Lampiran-lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)