Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembudayaan Gemar Membaca

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 16/2016 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2016Tanggal Penetapan:11 September 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembudayaan Gemar Membaca
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku10 Juni 2016
Tanggal Penetapan11 September 2017
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan, Pengelolaan Dan Pembinaan Perpustakaan Di Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2014 Nomor 07)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk membudayakan gemar membaca di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah bahwa membaca memiliki nilai positif bagi perkembangan kecerdasan dan sumber daya manusia. Tujuan pembudayaan gemar membaca adalah untuk membentuk generasi yang cerdas, maju, dan kritis, yang mampu bersaing secara global.

Pemerintah Daerah dan masyarakat memiliki kewajiban untuk menumbuhkan budaya gemar membaca. Bupati berkewajiban menggalakkan gemar membaca, terutama pada anak dan remaja, melalui pemanfaatan perpustakaan. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang menggalakkan gemar membaca, terutama di daerah terpencil. Pemerintah Daerah juga memberikan penghargaan kepada individu atau kelompok yang menumbuhkan budaya gemar membaca atau membebaskan masyarakat dari buta aksara.

Peraturan ini juga mengatur larangan menulis atau menyebarkan bahan bacaan yang mengandung unsur paham/ideologi terlarang, SARA, pornografi, anarkisme, atau hal-hal destruktif. Penyelenggara even atau bazar buku murah juga dilarang memberikan harga melebihi harga pasar. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran buku dan bahan bacaan.

(-)

1. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 15 dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.