Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1959 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1954 Mengenai Pemberian Persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 5/1959 · PP No. 5 Tahun 1959 · PP Nomor 5 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 1959Tanggal Penetapan:24 Februari 1959
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1954 Mengenai Pemberian Persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Februari 1959
Tanggal Penetapan24 Februari 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1954 tentang pemberian persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri (Lembaran Negara tahun 1954 No. 46).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1954 mengenai pemberian persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri. Perubahan ini dilakukan dengan menyisipkan kata-kata "sebanyak-banyaknya" dalam Pasal 4 antara kata "berjumlah" dan "separoh". Selain itu, ditambahkan Pasal 6a yang memberikan kewenangan kepada Menteri yang diserahi Urusan Pegawai untuk menentukan hal-hal luar biasa dan/atau pelaksanaan peraturan ini. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai pemberian persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri.

(-)

(-)