Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Jawa Barat Cabang Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 2/2007 · Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2007 · Perda Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2007Tanggal Penetapan:10 Januari 2007
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Jawa Barat Cabang Banjar
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku10 Januari 2007
Tanggal Penetapan10 Januari 2007
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Jawa Barat Cabang Banjar.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Jawa Barat Cabang Banjar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan bidang usaha di Kota Banjar melalui penyertaan modal daerah ke Bank Jabar Cabang Banjar, yang dananya berasal dari APBD dan dapat berubah setiap tahunnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah:

  1. Penambahan Pasal 3 dengan ayat (3) yang menetapkan nilai penambahan penyertaan modal daerah untuk Tahun 2007 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
  2. Perubahan Pasal 4 yang menyatakan bahwa dengan penambahan tersebut, seluruh penyertaan modal daerah kepada Bank Jawa Barat Cabang Banjar menjadi sebesar Rp. 3.250.000.000,- (tiga miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).

(-)

(-)