di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1983 tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Bandar Seri Begawan, Brunei
Juga dikenal sebagai: Keppres 65/1983 · Keppres No. 65 Tahun 1983 · Keppres Nomor 65 Tahun 1983
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan hubungan kerjasama dan persahabatan antara Indonesia dan Brunei, terutama setelah Brunei memperoleh kemerdekaannya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bandar Seri Begawan, Brunei, guna mewujudkan hubungan diplomatik yang berdasarkan asas resiprositas dan saling menghormati.
Ketentuan Substansial
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bandar Seri Begawan akan berfungsi sebagai Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia dengan wilayah kerja yang meliputi seluruh wilayah Brunei. Formasi kepegawaian dan pembiayaan kedutaan akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dan dibebankan pada Anggaran Departemen Luar Negeri. Pelaksanaan pembukaan kedutaan dilakukan segera setelah hubungan diplomatik dibuka, dan perumusan tugas serta struktur organisasi kedutaan akan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.