di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026-2029
Juga dikenal sebagai: Inpres 3/2024 · Inpres No. 3 Tahun 2024 · Inpres Nomor 3 Tahun 2024
Instruksi Presiden ini diterbitkan dalam rangka memperkuat Cadangan Jagung Pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional, mencapai swasembada jagung, serta meningkatkan pendapatan petani. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Perum BULOG untuk mengambil langkah terkoordinasi dalam pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran jagung.
Secara substansial, Perum BULOG ditugaskan untuk melaksanakan pengadaan jagung dalam negeri dengan target minimal 1.000.000 ton pada tahun 2026, dengan penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp5.500,00 per kilogram untuk jagung pipilan kering dengan kadar air 18%-20%. Selain pengadaan, Perum BULOG bertanggung jawab atas pengelolaan cadangan yang meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pengolahan, dan penyaluran melalui operasi pasar untuk memenuhi kebutuhan peternak mandiri dan industri pakan ternak.
Instruksi ini membagi kewenangan secara spesifik kepada berbagai instansi: Badan Pangan Nasional bertugas merencanakan anggaran, menetapkan HPP, dan memberikan penugasan kepada Perum BULOG; Kementerian Pertanian fokus pada pendampingan petani dan penyediaan data; Kementerian Keuangan memfasilitasi dukungan pendanaan melalui APBN; sementara kementerian teknis lainnya seperti Kementerian Perhubungan, Pekerjaan Umum, dan Kementerian Koperasi memberikan dukungan infrastruktur, distribusi, serta penguatan kelembagaan koperasi petani. Seluruh pelaksanaan program ini dipantau dan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan.