Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Permentan 8/2024 · Permentan No. 8 Tahun 2024 · Permentan Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2024Tanggal Penetapan:14 Oktober 2024
Ketahanan Pangan & PertanianTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2025
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku14 Oktober 2024
Tanggal Penetapan14 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur pedoman umum bantuan pemerintah lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2025. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan akuntabilitas dan efektivitas penyaluran bantuan pemerintah. Tujuannya adalah memberikan pedoman pengelolaan dan penyaluran bantuan secara transparan dan akuntabel.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa.
  2. Jenis bantuan meliputi pemberian penghargaan, bantuan operasional, bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan, dan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah.
  3. Program bantuan meliputi pendidikan dan pelatihan vokasi, nilai tambah dan daya saing industri, serta ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas.
  4. Tata cara penetapan penerima bantuan dilakukan melalui pengusulan, seleksi, dan penetapan. Pengusulan calon penerima bantuan yang merupakan kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau kelembagaan ekonomi petani dilakukan melalui Aplikasi Proposal Elektronik.
  5. Mekanisme pencairan bantuan dalam bentuk uang dapat dilakukan sekaligus atau bertahap, melalui UP, TUP, atau LS ke rekening penerima bantuan.
  6. Mekanisme penyaluran bantuan dalam bentuk barang meliputi perencanaan, pengadaan, penyaluran, dan pertanggungjawaban.

Peraturan ini juga mengatur petunjuk teknis, sosialisasi, pembinaan, pengendalian, pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bantuan pemerintah.

(-)

(-)