Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 11/2006 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 11 Tahun 2006 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Juni 2006
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendaftaran dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Juni 2006
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 1998 Nomor 15 Seri C Nomor 02). 2. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Tk II Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2002 Nomor 11 Seri C Nomor 08).

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2006 ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan akta catatan sipil di Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk dan ketertiban administrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membedakan antara pendaftaran umum dan istimewa, serta antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penduduk terkait pendaftaran penduduk dan catatan sipil. Setiap penduduk berhak mendapatkan pelayanan, dan wajib mendaftarkan diri serta melaporkan mutasi data.
  2. Pengaturan mengenai Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk persyaratan penerbitan, penggantian, dan masa berlaku. KTP berlaku secara nasional dan diberikan kepada WNI dan orang asing tinggal tetap yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
  3. Prosedur pendaftaran perubahan alamat, termasuk klasifikasi perpindahan penduduk (antar desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi) dan penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.
  4. Pendaftaran WNI yang tinggal sementara di luar domisili, dengan masa tinggal antara 90 hari hingga 1 tahun.
  5. Pendaftaran perpindahan penduduk antar negara, baik WNI yang pindah ke luar negeri maupun kedatangan WNI dari luar negeri.
  6. Pencatatan sipil, meliputi kelahiran, perkawinan (bagi non-Muslim), pembatalan perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, dan peristiwa penting lainnya. Setiap peristiwa dicatat dalam register akta catatan sipil.

Peraturan ini juga mengatur mengenai blanko dokumen kependudukan, penatausahaan pendaftaran penduduk, pelaporan, dan pendanaan.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka : 1. Peraturan Daerah kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 1998 Nomor 15 Seri C Nomor 02); 2. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Tk II Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2002 Nomor 11 Seri C Nomor 08); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)