di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran dan Akta Catatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 11/2006 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 11 Tahun 2006 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2006 ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan akta catatan sipil di Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk dan ketertiban administrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membedakan antara pendaftaran umum dan istimewa, serta antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai blanko dokumen kependudukan, penatausahaan pendaftaran penduduk, pelaporan, dan pendanaan.