di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 6/2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanah Bumbu sebagai unsur pendukung pemerintahan daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. BPBD bertugas menetapkan pedoman dan pengarahan penanggulangan bencana, standarisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, menyusun peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana, melaksanakan penanggulangan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, dan melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Pengarah Penanggulangan Bencana, dan Pelaksana Penanggulangan Bencana. Pengarah Penanggulangan Bencana bertugas menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana dan memantau serta mengevaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pelaksana Penanggulangan Bencana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Susunan organisasi pelaksana penanggulangan bencana terdiri atas Kepala Pelaksana, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Perencanaan dan Keuangan, serta Evaluasi, Dokumentasi dan Pelaporan), Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan (dengan Sub Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan), Bidang Kedaruratan dan Logistik (dengan Sub Bidang Kedaruratan dan Logistik), Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (dengan Sub Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pelaksana penanggulangan bencana dapat membentuk Satuan Tugas.
Kepala Pelaksana adalah jabatan struktural eselon IIb, Kepala Sekretariat dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon IIIa, dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IVa. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan BPBD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.