di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 231 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Sumatera Utara Tentang Pungutan Opsen Atas Pokok Pajak Kekayaan
Juga dikenal sebagai: Keppres 231/1960 · Keppres No. 231 Tahun 1960 · Keppres Nomor 231 Tahun 1960
Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Utara mengenai pungutan opsen atas pokok pajak kekayaan. Peraturan daerah ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara dalam sidang pada tanggal 10 Maret 1960. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut dan sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.