Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 6/2022 · Perda Kota Samarinda No. 6 Tahun 2022 · Perda Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2022Tanggal Penetapan:26 Desember 2021
Keterbukaan Informasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
LokasiPemerintah Kota Samarinda
Tanggal Berlaku26 Desember 2022
Tanggal Penetapan26 Desember 2021
Tempat PenetapanSamarinda

(-)

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik melalui keterbukaan, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas di lingkungan badan publik serta menyediakan pedoman bagi unit/lembaga dalam melaksanakan, menyajikan, dan menyebarluaskan informasi publik yang akurat, mutakhir, dan bertanggung jawab. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan informasi dan dokumen yang cepat, tepat, terpercaya, dan mudah diakses untuk mempermudah proses pengambilan keputusan, kebijakan, perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi badan publik yang terdiri atas badan publik negara (lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, badan lain yang dananya bersumber dari APBN/APBD, BUMN/BUMD) dan badan publik selain badan publik negara (organisasi non-pemerintah yang dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, atau luar negeri, serta partai politik). Badan publik memiliki hak untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Badan publik juga memiliki kewajiban untuk menyediakan, membuka, dan memberikan informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, kecuali informasi yang dikecualikan. Selain itu, badan publik wajib membangun dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik, serta membuat pertimbangan tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik, jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan (informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi yang wajib disediakan oleh BUMD, partai politik, dan organisasi non-pemerintah, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta informasi yang wajib diumumkan secara serta merta), serta informasi yang dikecualikan. Peraturan ini juga mengatur tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PPID yang telah terbentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya PPID yang baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka perlu dibentuk PPID yang baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Informasi Publik. 2. Badan Publik yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Informasi Publik. 3. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1), pasal 14 ayat (1), dan pasal 18 ayat (1) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Informasi Publik. 4. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Informasi Publik. 5. Setiap orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Informasi Publik.