Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 14/2011 · Perda Kabupaten Jembrana No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Oktober 2011
Tempat PenetapanNegara

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar Grosir Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2001 Nomor 50 Seri B Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Tahun 1999 Nomor 3, Seri B Nomor 1); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Tahun 1999 Nomor 6, Seri B Nomor 4); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Tahun 1999 Nomor 10, Seri B Nomor 8, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2005 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana Tahun 1999 Nomor 9, Seri B Nomor 7);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Jembrana. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta adanya amanat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk mengatur retribusi daerah dengan Peraturan Daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha, meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: mengatur tentang pemakaian atau pemanfaatan aset yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
  2. Retribusi Tempat Pelelangan: mengatur tentang penyediaan tempat pelelangan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  3. Retribusi Terminal: mengatur tentang pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal.
  4. Retribusi Rumah Potong Hewan: mengatur tentang pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong.
  5. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga: mengatur tentang pelayanan tempat rekreasi/pariwisata dan olahraga yang dimiliki/dikelola oleh pemerintah daerah.
  6. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah: mengatur tentang penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif, masa retribusi, wilayah pemungutan, tata cara penghitungan retribusi, serta prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi jasa usaha.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).