di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 14/2011 · Perda Kabupaten Jembrana No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Jembrana. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta adanya amanat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk mengatur retribusi daerah dengan Peraturan Daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha, meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif, masa retribusi, wilayah pemungutan, tata cara penghitungan retribusi, serta prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi jasa usaha.