Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-02/1.01/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Juga dikenal sebagai: Perka PPATK 1/2025 · Perka PPATK No. 1 Tahun 2025 · Perka PPATK Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2025Tanggal Penetapan:6 Januari 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
TemaPencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-02/1.01/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
LokasiPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Tanggal Berlaku22 Januari 2025
Tanggal Penetapan06 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-02/1.01/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 380).

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-02/1.01/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pencabutan ini dilakukan untuk mengoptimalisasikan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa berbasis risiko, dengan memperhatikan hasil penilaian risiko nasional dan sektoral atas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Peraturan lama dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi internasional yang mengharuskan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme berbasis risiko.

(-)

(-)