Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 66 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 1969 tentang Penambahan Keanggotaan Team Kerdja Reschedulling Hutang-Hutang Luar Negeri dan Kredit Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 66/1969 · Keppres No. 66 Tahun 1969 · Keppres Nomor 66 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 1969Tanggal Penetapan:19 Agustus 1969
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Keanggotaan Team Kerdja Reschedulling Hutang-Hutang Luar Negeri dan Kredit Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Agustus 1969
Tanggal Penetapan19 Agustus 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1969.

Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1969 ini bertujuan untuk menunjuk wakil dari Departemen Pertahanan/Keamanan sebagai anggota Tim Kerja Rescheduling Hutang-hutang Luar Negeri dan Kredit Luar Negeri. Penunjukan ini dianggap perlu untuk memperkuat tim kerja yang bertugas dalam penjadwalan ulang hutang luar negeri dan kredit luar negeri. Keputusan ini menetapkan bahwa pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan/Keamanan akan menjadi anggota tim kerja tersebut, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1969. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)