Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 19 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 19/2011 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2011Tanggal Penetapan:24 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku24 Mei 2011
Tanggal Penetapan24 Mei 2011
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 19 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Latar belakang peraturan ini adalah kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengatur retribusi izin usaha perikanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta potensi penerimaan asli daerah dari bidang kelautan dan perikanan.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin usaha perikanan. Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan, meliputi SIUP, SIPI, SIKPI, SIBI, dan SOLI. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha perikanan dari Pemerintah Daerah.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Usaha Perikanan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis usaha perikanan, jenis alat penangkapan ikan, frekuensi penerbitan izin, serta sarana dan prasarana dalam penerbitan izin.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis usaha, ukuran Gross Tonage (GT), kapasitas produksi, tingkat teknologi, dan jenis hasil perikanan yang dikirim.
  6. Wilayah Pemungutan Retribusi: Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah.
  7. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi izin usaha perikanan adalah 1 tahun. Retribusi terutang terjadi pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Pemungutan dan Pembayaran Retribusi: Pemungutan retribusi dilarang diborongkan dan dipungut pada saat pengurusan izin usaha perikanan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
  9. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  10. Penagihan Retribusi: Bupati dapat melaksanakan penagihan dengan STRD atau surat sejenis setelah diberikan surat teguran.
  11. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
  13. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  14. Pemanfaatan: Pemanfaatan dari penerimaan retribusi sebagian dikembalikan kepada Dinas dan digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan izin usaha perikanan.
  15. Insentif Pemungutan: Instansi pelaksana pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  16. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian: Dinas Kelautan dan Perikanan bertugas melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
  17. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah.
  18. Ketentuan Pidana: Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam Pidana.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak mau kurang dibayar.