di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
Juga dikenal sebagai: Permenkomdigi 9/2025 · Permenkomdigi No. 9 Tahun 2025 · Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (Humas). Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja Jabatan Fungsional Pranata Humas.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi, kategori, dan jenjang jabatan Pranata Humas. Tugas jabatan Pranata Humas adalah melaksanakan pelayanan dan pengelolaan informasi dan kehumasan. Ruang lingkup kegiatan Pranata Humas meliputi kategori keterampilan (melaksanakan layanan informasi dan kehumasan) dan kategori keahlian (melaksanakan pengelolaan naskah, konten, program, evaluasi, strategi, dan inovasi di bidang informasi dan kehumasan).
Peraturan ini juga mengatur pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Humas, yang dilakukan melalui tahapan perhitungan, pengusulan, verifikasi dan validasi, rekomendasi, dan pelaporan. Perhitungan kebutuhan didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja dengan menggunakan Standar Kemampuan Rata-Rata (SKR). Instansi Pemerintah menyampaikan usulan kebutuhan kepada Menteri dengan melampirkan dokumen kelengkapan.
Selanjutnya, peraturan ini mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Humas yang dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. Persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk setiap jenis pengangkatan diatur secara rinci. Peraturan ini juga mengatur pemberhentian dari jabatan, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, kenaikan pangkat, dan Uji Kompetensi.
Terakhir, peraturan ini mengatur tentang organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Humas, yaitu Ikatan Pranata Hubungan Masyarakat (IPRAHUMAS) Indonesia, serta sistem informasi Jabatan Fungsional Pranata Humas dan pemantauan serta evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pranata Humas.