Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 5/2015 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2015Tanggal Penetapan:27 Agustus 2015
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFASILITASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku27 Agustus 2015
Tanggal Penetapan27 Agustus 2015
Tempat PenetapanKuala Tungkal

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan ibadah haji daerah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah bahwa ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu, dan penyelenggaraannya perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyediaan fasilitas transportasi bagi jemaah haji dari daerah ke asrama haji embarkasi di Provinsi Jambi dan sebaliknya.
  2. Pembentukan tim pengawalan dan pengamanan jemaah haji oleh Bupati.
  3. Penyediaan konsumsi selama perjalanan dari daerah ke embarkasi dan sebaliknya.
  4. Pembentukan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang bertugas mendampingi jemaah haji selama pelaksanaan ibadah haji.
  5. Pembentukan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) yang bertugas memberikan pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji.
  6. Pembiayaan fasilitasi penyelenggaraan ibadah haji daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Peraturan ini juga mengatur bahwa ketentuan teknis dan besaran pembiayaan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)