Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Lainnya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 10/2011 · Perda Kabupaten Batang No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2011Tanggal Penetapan:1 Desember 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Lainnya
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku01 Desember 2011
Tanggal Penetapan01 Desember 2011
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 5 Seri E Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Batang nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 3); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Batang nomor 15 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam modal PT Bank Jawa Tengah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 15 Seri E Nomor 9); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal PT Bank Jawa Tengah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batang kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan usaha lainnya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah sumber pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penyertaan modal daerah dilakukan dengan mengalihkan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan. 2. Sumber penyertaan modal dapat berasal dari APBD atau pendapatan lain yang sah. 3. Bentuk penyertaan modal dapat berupa uang atau barang milik daerah. 4. Penyertaan modal dipergunakan untuk pendirian badan usaha, pembelian saham, atau penempatan modal pada BUMD. 5. Besaran penyertaan modal yang telah diberikan dan penambahan penyertaan modal diatur dalam peraturan ini. 6. Penyertaan modal harus sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah, tidak mengganggu stabilitas ekonomi, dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat. 7. Tata cara penyertaan modal dilakukan melalui proses pengusulan oleh BUMD kepada Bupati, yang kemudian dituangkan dalam RAPBD. 8. Pelaksanaan penyertaan modal diatur dalam perjanjian yang mencantumkan hak, kewajiban, pembagian keuntungan, dan sanksi. 9. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan dan pertanggungjawaban dana penyertaan modal oleh BUMD dan badan usaha lainnya kepada Bupati.

1. Penyertaan modal daerah kepada BUMD dan badan usaha lainnya yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan sah sebagai penyertaan modal daerah. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka penyertaan modal daerah yang sudah dianggarkan dalam APBD dan belum direalisasikan, maka ketentuan, tata cara, dan aturan pelaksanannya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

Pasal 15 ayat (2) menyatakan bahwa perjanjian pelaksanaan penyertaan modal wajib mencantumkan ketentuan sanksi.