Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran dan Sertifikasi Kapal Ukuran Kurang dari Gros Ton 7

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 6/2006 · Perda Kota Jayapura No. 6 Tahun 2006 · Perda Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2006Tanggal Penetapan:12 Oktober 2006
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengukuran, Pendaftaran dan Sertifikasi Kapal Ukuran Kurang dari Gros Ton 7
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku12 Oktober 2006
Tanggal Penetapan12 Oktober 2006
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2006 mengatur tentang retribusi pengukuran, pendaftaran, dan sertifikasi kapal dengan ukuran kurang dari 7 gross ton. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan pengguna dan pemilik kapal ukuran kecil, serta untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan di Kota Jayapura.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha yang menggunakan kapal dengan ukuran kurang dari 7 gross ton wajib memiliki Sertifikat Pas Kecil yang diterbitkan oleh Walikota. Untuk memperoleh sertifikat ini, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, seperti bukti kepemilikan kapal dan identitas diri.

Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi yang dikenakan atas pelayanan pengukuran, pendaftaran, dan sertifikasi kapal. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan pelayanan pengukuran dan pemberian Pas Kecil, dengan besaran yang berbeda untuk pengurusan sertifikat baru, perpanjangan, dan penggantian sertifikat yang rusak atau hilang. Masa berlaku retribusi adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang.

Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan bagi pemilik kapal ukuran kecil, dan pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan Sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar. 2. Setiap Pemilik kapal yang tidak memasang tanda pendaftaran pada kapal dikenakan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin berlayar.