Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima bertujuan untuk memberikan kesempatan berusaha bagi PKL, menumbuhkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, serta mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, dan aman. Walikota memiliki kewenangan dalam penataan dan pemberdayaan PKL, yang meliputi pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, penghapusan, dan peremajaan lokasi PKL. Pemberdayaan PKL mencakup fasilitasi akses permodalan, penguatan kelembagaan, pembinaan teknis, fasilitasi kerjasama antar daerah, dan pengembangan kemitraan dengan dunia usaha. Setiap PKL wajib memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU) PKL. Lokasi PKL dibagi menjadi zona merah (dilarang), zona kuning (terbatas), dan zona hijau (diperbolehkan). Pemerintah Daerah dapat melakukan peremajaan lokasi PKL untuk meningkatkan fungsi prasarana dan sarana kota. PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi dan sosialisasi, serta pendampingan dalam pengembangan usaha dan permodalan. PKL memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, waktu kegiatan usaha, memelihara lingkungan, menata barang dagangan, tidak mengganggu lalu lintas, dan menempati lokasi sesuai TDU PKL. PKL dilarang melakukan kegiatan usaha di luar lokasi yang ditetapkan, merombak fasilitas lokasi usaha, menempati lokasi untuk tempat tinggal, berpindah lokasi tanpa izin, menelantarkan lokasi, mengganti bidang usaha tanpa izin, memperdagangkan barang ilegal, merusak fasilitas umum, menggunakan badan jalan (kecuali terjadwal), dan memperjualbelikan/menyewakan tempat usaha tanpa izin.