Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 01 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 01 Tahun 2015 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 01/2015 · Perda Kota Tangerang No. 01 Tahun 2015 · Perda Kota Tangerang Nomor 01 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2014Tanggal Penetapan:6 Juli 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kota Tangerang
Tanggal Berlaku06 Juli 2014
Tanggal Penetapan06 Juli 2015
Tempat PenetapanTangerang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima bertujuan untuk memberikan kesempatan berusaha bagi PKL, menumbuhkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, serta mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, dan aman. Walikota memiliki kewenangan dalam penataan dan pemberdayaan PKL, yang meliputi pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, penghapusan, dan peremajaan lokasi PKL. Pemberdayaan PKL mencakup fasilitasi akses permodalan, penguatan kelembagaan, pembinaan teknis, fasilitasi kerjasama antar daerah, dan pengembangan kemitraan dengan dunia usaha. Setiap PKL wajib memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU) PKL. Lokasi PKL dibagi menjadi zona merah (dilarang), zona kuning (terbatas), dan zona hijau (diperbolehkan). Pemerintah Daerah dapat melakukan peremajaan lokasi PKL untuk meningkatkan fungsi prasarana dan sarana kota. PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi dan sosialisasi, serta pendampingan dalam pengembangan usaha dan permodalan. PKL memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, waktu kegiatan usaha, memelihara lingkungan, menata barang dagangan, tidak mengganggu lalu lintas, dan menempati lokasi sesuai TDU PKL. PKL dilarang melakukan kegiatan usaha di luar lokasi yang ditetapkan, merombak fasilitas lokasi usaha, menempati lokasi untuk tempat tinggal, berpindah lokasi tanpa izin, menelantarkan lokasi, mengganti bidang usaha tanpa izin, memperdagangkan barang ilegal, merusak fasilitas umum, menggunakan badan jalan (kecuali terjadwal), dan memperjualbelikan/menyewakan tempat usaha tanpa izin.

(-)

1. PKL yang melanggar kewajiban memiliki TDU PKL dilarang berjualan. 2. PKL yang melanggar kewajiban atau larangan lainnya dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan TDU PKL dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan transaksi perdagangan dengan PKL di fasilitas umum yang dilarang dikenakan denda sebesar Rp. 250.000.