Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 3/2012 · Perda Kabupaten Sekadau No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Februari 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Februari 2012
Tempat PenetapanSekadau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau.

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau. Perubahan tersebut meliputi penyisipan definisi "Pencatatan Sipil", perubahan nomenklatur dinas yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil dari "Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil" menjadi "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil", serta perubahan pada uraian tugas dinas tersebut. Uraian tugas yang baru mencakup perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan administrasi, organisasi, tatalaksana, kepegawaian, keuangan, dan peralatan di lingkungan satuan kerjanya. Dinas juga melaksanakan tugas lainnya dan tugas pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

(-)

(-)