Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 17 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Atas Pengumpulan dan atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan Hasil Perindustrian

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 17/2005 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 17 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2005Tanggal Penetapan:30 Mei 2005
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumbangan Pihak Ketiga Atas Pengumpulan dan atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan Hasil Perindustrian
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku02 Juni 2005
Tanggal Penetapan30 Mei 2005
Tempat PenetapanLabuan Bajo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumbangan pihak ketiga atas pengumpulan dan/atau pengeluaran hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, hasil laut, kehutanan, dan hasil perindustrian di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pengumpulan dan/atau pengeluaran hasil-hasil tersebut, serta menggalakkan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah.

Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban orang pribadi atau badan hukum untuk melakukan kegiatan usaha pengumpulan dan/atau pengeluaran hasil dengan memiliki Surat Keterangan Sahnya Pengeluaran Hasil (SKSPH) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Wajib bayar yang memiliki SKSPH wajib memberikan sumbangan kepada Pemerintah Daerah. Sumbangan ini dikecualikan untuk barang-barang milik Pemerintah Daerah, keperluan sosial atas rekomendasi Kepala Daerah, barang milik sendiri yang tidak diperdagangkan dalam jumlah tertentu, dan barang untuk keperluan penelitian atas rekomendasi Kepala Daerah.

Objek sumbangan adalah kegiatan pengumpulan dan/atau pengeluaran hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, hasil laut, kehutanan, dan hasil perindustrian. Besarnya sumbangan ditetapkan berdasarkan jumlah dan jenis komoditi dengan Keputusan Kepala Daerah. Pembayaran sumbangan harus dilunasi sekaligus dan disetorkan ke Kas Daerah. Instansi pemungut diberikan uang insentif sebesar 5% dari hasil pungutan.

(-)

1. Orang pribadi atau Badan Hukum yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan Pasal 12 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah sumbangan terutang. 2. Apabila sanksi administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 15 tidak dipatuhi maka kepada orang pribadi atau Badan Hukum yang bersangkutan dilarang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 4 serta izin usaha dan SKSPH yang telah dikeluarkan dicabut.