Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Merangin yang tentram, tertib, dan teratur dalam kehidupan bermasyarakat dan pemerintahan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum. Terkait tertib fasilitas umum, setiap orang wajib menjaga dan memelihara fasilitas umum. Dalam hal tertib bangunan, setiap orang yang mendirikan bangunan wajib memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan mengikuti persyaratan teknis, ekologis, dan administratif. Untuk tertib lalu lintas, pemerintah daerah berwenang melakukan penertiban lalu lintas serta pemanfaatan dan perawatan jalan, dan setiap orang wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan. Dalam aspek tertib lingkungan, pemerintah daerah menetapkan area tertentu sebagai kawasan jalur hijau yang berfungsi menyegarkan udara dan memperindah lingkungan. Terkait tertib sungai, drainase, dan sumber air, pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemanfaatan dan pelestarian sumber air. Untuk tertib usaha, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin. Penyelenggaraan tempat hiburan dan keramaian juga memerlukan izin dari pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai tertib hewan peliharaan dan tertib sosial, termasuk larangan meminta sumbangan tanpa izin, menyelenggarakan undian tanpa izin, serta larangan terkait pengemis, pengamen, anak jalanan, penyakit tertentu, perbuatan asusila, perjudian, dan minuman beralkohol.