Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Program Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta Tahun 2015

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 19/2015 · Permen Ristekdikti No. 19 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2015Tanggal Penetapan:23 Juni 2015
Sistem Pendidikan NasionalPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaProgram Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta Tahun 2015
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku07 Juli 2015
Tanggal Penetapan23 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Program Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) tahun 2015. Tujuan dari PP-PTS adalah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan relevansi perguruan tinggi swasta agar mampu menghasilkan lulusan yang bermutu dan berdaya saing tinggi. Pendanaan PP-PTS bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan dilaksanakan oleh Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis).

Badan Penyelenggara PTS hanya dapat mengajukan proposal PP-PTS jika telah mendapatkan pengesahan badan hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti memiliki izin pendirian dan penyelenggaraan program studi, telah meluluskan mahasiswa minimal satu angkatan, serta telah melakukan pelaporan data kegiatan belajar mengajar melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. PTS juga tidak boleh melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sedang dikenakan sanksi, dalam proses perubahan bentuk perguruan tinggi atau badan penyelenggara, dalam konflik internal, atau sedang menjalankan program hibah pengembangan kualitas pendidikan dari Direktorat Jenderal.

Kopertis wajib melaporkan pelaksanaan PP-PTS kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Direktorat Jenderal tersebut juga bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PP-PTS.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Direktorat Jenderal melalui Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama tetap melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PP-PTS sampai dengan berfungsinya Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuaan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

(-)