Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barru 3/2014 · Perda Kabupaten Barru No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2014Tanggal Penetapan:23 Juni 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Lingkungan
LokasiPemerintah Kabupaten Barru
Tanggal Berlaku23 Juni 2014
Tanggal Penetapan23 Juni 2014
Tempat PenetapanBarru

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan diterbitkan dengan latar belakang meningkatnya kegiatan pembangunan di Kabupaten Barru yang berpotensi mencemari dan merusak lingkungan hidup. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif terhadap lingkungan hidup, serta memberikan kepastian hukum melalui penerbitan izin lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL untuk memiliki izin lingkungan sebagai persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
  2. Prosedur perolehan izin lingkungan yang meliputi penyusunan Amdal dan UKL-UPL, penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL, serta permohonan dan penerbitan izin lingkungan.
  3. Proses penyusunan dan penilaian Amdal yang melibatkan pemrakarsa, komisi penilai Amdal, dan masyarakat yang terkena dampak.
  4. Proses penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL yang lebih sederhana dibandingkan Amdal.
  5. Kewajiban pemegang izin lingkungan untuk menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan, membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan, serta menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup.
  6. Pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Peraturan ini juga mengatur jenis kegiatan yang wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, seperti izin pembuangan limbah cair, izin pemanfaatan air limbah, izin penyimpanan sementara limbah B3, dan izin pengumpulan limbah B3 skala kabupaten.

(-)

1. Pemegang Izin Lingkungan yang melanggar ketentuan Pasal 34 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan Izin Lingkungan, atau pencabutan Izin Lingkungan.