Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 19 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2014 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Prioritas Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Keppres 19/2014 · Keppres No. 19 Tahun 2014 · Keppres Nomor 19 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2014Tanggal Penetapan:20 Mei 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaProgram Penyusunan Peraturan Pemerintah Prioritas Tahun 2014
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Mei 2014
Tanggal Penetapan20 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Prioritas Tahun 2014. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk merencanakan Peraturan Pemerintah secara matang, efektif, dan efisien. Keputusan ini menetapkan 80 Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai prioritas untuk disusun dalam jangka waktu satu tahun. Perubahan terhadap program ini memerlukan persetujuan Presiden. Selain itu, rancangan di luar program dapat disusun jika terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang APBN, penyertaan modal negara, jenis dan tarif PNBP, akibat putusan pengadilan, atau pelaksanaan Undang-Undang yang tidak diperintahkan secara tegas.

(-)

(-)