Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan kepemilikan dan penguasaan pesawat udara. Latar belakangnya adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang mengatur mengenai kepemilikan dan penguasaan pesawat udara. Tujuannya adalah untuk memberikan petunjuk yang jelas dalam melaksanakan ketentuan tersebut.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi pemegang izin usaha angkutan udara niaga untuk memiliki dan menguasai pesawat udara dalam jumlah tertentu, yang bervariasi tergantung pada jenis angkutan udara niaga (berjadwal, tidak berjadwal, atau khusus kargo). Peraturan ini juga mengatur bentuk-bentuk kepemilikan (pembelian tunai, angsuran, sewa beli, hibah, atau keputusan pengadilan) dan penguasaan pesawat udara (sewa dari lessor dalam dan luar negeri). Persyaratan khusus meliputi klausula dalam perjanjian jual beli angsuran yang menyatakan status kepemilikan, nama pemilik, lembaga penjamin (jika ada), dan batasan usia pesawat pada saat angsuran selesai. Pengoperasian pesawat udara yang diperoleh atas dasar penguasaan hanya dapat dilakukan jika lessor diberi hak sub-leased oleh pemilik pesawat. Penggunaan pesawat udara atas dasar penguasaan wajib menggunakan nama panggil (call sign) perusahaan pada badan pesawat oleh penyewa (lessee).