Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekanbaru 5/2020 · Perda Kota Pekanbaru No. 5 Tahun 2020 · Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2020Tanggal Penetapan:9 November 2020
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru
LokasiPemerintah Kota Pekanbaru
Tanggal Berlaku09 November 2020
Tanggal Penetapan09 November 2020
Tempat PenetapanPekanbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9)

Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2020 mengubah Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, memperkuat peran dan kapasitas perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, serta pengembalian tipelogi 5 (lima) Perangkat Daerah dan tipelogi kecamatan.

Perubahan meliputi susunan perangkat daerah, dengan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, dan Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru tetap sebagai Tipe A. Dinas Daerah Kota Pekanbaru terdiri dari berbagai dinas dengan tipologi yang berbeda (A, B, dan C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang. Badan Daerah terdiri dari badan-badan dengan fungsi penunjang kepegawaian, perencanaan, penelitian dan pengembangan, keuangan, pendapatan, serta kesatuan bangsa dan politik.

Selain itu, seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai perangkat daerah Tipe A. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah dilaksanakan mulai tahun 2021.

1. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2021.

(-)