Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 174 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1968 tentang Penugasan D. Suprajogi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Untuk Menghadiri Kongres Internasional Ke 6 Supreme Audit Institution Di Tokyo

Juga dikenal sebagai: Keppres 174/1968 · Keppres No. 174 Tahun 1968 · Keppres Nomor 174 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Mei 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan D. Suprajogi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Untuk Menghadiri Kongres Internasional Ke 6 Supreme Audit Institution Di Tokyo
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Mei 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk menjalin dan memperluas kerja sama internasional serta mewakili Badan Pemeriksa Keuangan dalam Konferensi Internasional Ke-VI Supreme Audit Institutions di Tokyo. Tujuannya adalah untuk memastikan kehadiran dan partisipasi Indonesia dalam forum internasional yang berkaitan dengan pemeriksaan keuangan negara.

Ketentuan Substansial
Presiden Republik Indonesia mengirimkan delegasi dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghadiri konferensi tersebut. Delegasi terdiri dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan sebagai Ketua Delegasi, Sekretaris Umum sebagai Sekretaris Delegasi, dan anggota lain yang ditunjuk sesuai kebutuhan organisasi. Selama bertugas di luar negeri, anggota delegasi harus mematuhi peraturan yang berlaku bagi pegawai negara dan melapor kembali setelah menyelesaikan tugas. Dokumen perjalanan dan bukti tugas harus diperlihatkan kepada instansi terkait sebelum dan sesudah keberangkatan.

(-)

  1. Apabila ketentuan pelaporan dan kepatuhan tidak dipenuhi, akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan disiplin yang berlaku.