di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017
Juga dikenal sebagai: Keppres 20/2017 · Keppres No. 20 Tahun 2017 · Keppres Nomor 20 Tahun 2017
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2014. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menetapkan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017. Dalam keputusan ini, ditetapkan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah yang tercantum dalam lampiran menjadi bagian dari program tersebut untuk jangka waktu satu tahun. Pemerintah diwajibkan melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian melakukan verifikasi dan evaluasi serta melaporkannya kepada Presiden.