Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2023. Laporan pertanggungjawaban ini mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.698.776.143.136,64 dan belanja sebesar Rp1.716.186.584.365,56, menghasilkan defisit sebesar Rp(17.410.441.228,92). Pembiayaan neto adalah Rp29.753.908.943,01, sehingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) menjadi Rp12.343.467.714,09. Neraca per 31 Desember 2022 mencatat total aset sebesar Rp4.048.347.794.308,10, kewajiban sebesar Rp96.390.637.511,00, dan ekuitas sebesar Rp3.951.957.156.797,10. Laporan Operasional menunjukkan surplus dari operasi sebesar Rp46.104.469.914,62. Laporan Arus Kas mencatat saldo akhir kas di kas daerah per 31 Desember 2023 sebesar Rp12.345.746.518,70. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp3.951.957.156.797,10. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.