Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 5/2021 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2021Tanggal Penetapan:16 September 2021
Pajak & Retribusi DaerahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku16 September 2021
Tanggal Penetapan16 September 2021
Tempat PenetapanMuara Teweh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2011 Nomor 8) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum untuk menambahkan jenis retribusi baru, yaitu Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut Retribusi Jasa Umum, termasuk Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Perubahan meliputi penambahan jenis Retribusi Jasa Umum pada Pasal 2, yaitu Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Selain itu, ditambahkan Bagian Kesembilan yang terdiri dari Pasal 45G hingga Pasal 45L yang mengatur secara rinci mengenai Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, termasuk nama retribusi, objek retribusi (pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus), subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, dan besarnya tarif retribusi. Tarif retribusi untuk Pelayanan Tera/Tera Ulang tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Dengan adanya perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara memiliki dasar hukum untuk memungut Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, yang diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membiayai pembangunan di daerah.

(-)

(-)