Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik

Juga dikenal sebagai: Permendag 86/2017 · Permendag No. 86 Tahun 2017 · Permendag Nomor 86 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2017Tanggal Penetapan:7 November 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Impor Rokok Elektrik
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku10 November 2017
Tanggal Penetapan07 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur impor rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaan dan melindungi konsumen. Peraturan ini menetapkan bahwa hanya perusahaan dengan Angka Pengenal Importir (API) yang dapat mengimpor rokok elektrik setelah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan. Proses permohonan Persetujuan Impor dilakukan secara elektronik dan harus disertai berbagai dokumen seperti Surat Izin Usaha Perdagangan dan rekomendasi dari kementerian terkait. Persetujuan Impor berlaku selama enam bulan dan dapat diubah jika terdapat perubahan data impor. Setiap impor harus melalui verifikasi oleh surveyor yang ditunjuk. Importir wajib melaporkan pelaksanaan impor setiap bulan. Rokok elektrik yang diimpor harus mendapatkan izin edar sebelum diedarkan. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan impor.

(-)

  • 1. Persetujuan Impor Rokok Elektrik dapat dibekukan jika importir tidak melaporkan pelaksanaan impor dua kali atau sedang diselidiki atas dugaan tindak pidana terkait impor.
  • 2. Persetujuan Impor dapat dicabut jika importir tidak melaporkan setelah dua bulan pembekuan, memberikan data tidak benar, atau melanggar ketentuan kepabeanan.
  • 3. Surveyor yang melanggar ketentuan verifikasi dapat dikenai sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.