di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Lingkungan Kementerian Sosial
Juga dikenal sebagai: SE Mensos 11/2026 · SE Mensos No. 11 Tahun 2026 · SE Mensos Nomor 11 Tahun 2026
Surat Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas permohonan Badan Pusat Statistik untuk mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang merupakan agenda prioritas nasional. Kebijakan ini bertujuan memberikan panduan bagi seluruh jajaran pejabat dan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Sosial dalam menyukseskan pendataan usaha di seluruh Indonesia.
Secara substansial, seluruh unit kerja, pejabat, dan pegawai Kementerian Sosial diwajibkan untuk berkontribusi aktif dalam pelaksanaan SE2026. Kewajiban tersebut meliputi penyebarluasan informasi dan sosialisasi mengenai pentingnya SE2026 kepada masyarakat serta pelaku usaha, termasuk memfasilitasi Badan Pusat Statistik dalam kegiatan sosialisasi yang melibatkan asosiasi atau pelaku usaha. Selain itu, pegawai diwajibkan untuk menerima petugas sensus yang melakukan pendataan secara langsung (door to door) pada periode 15 Juni hingga 31 Agustus 2026 dengan memberikan informasi yang akurat dan benar, serta senantiasa menjalin koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran Badan Pusat Statistik setempat.