Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kediri 7/2011 · Perda Kabupaten Kediri No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2011Tanggal Penetapan:21 Juni 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kediri
Tanggal Berlaku03 Agustus 2011
Tanggal Penetapan21 Juni 2011
Tempat PenetapanPamenang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pasar.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur organisasi dan tata kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri, dengan tujuan meningkatkan kinerja pemerintah daerah melalui penataan kelembagaan perangkat daerah. Dinas Pendapatan Daerah dibentuk sebagai unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pendapatan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas Pendapatan Daerah terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Program, Keuangan dan Kepegawaian, serta Umum), Bidang-Bidang (Pendataan dan Penetapan, Perencanaan dan Pengendalian, Pembukuan dan Pelaporan, serta Penagihan dan Penyuluhan) yang masing-masing memiliki Seksi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas Pendapatan Daerah bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan, yang meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Rincian tugas pokok dan fungsi Dinas akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.

1. Perangkat Daerah tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pasar sampai dengan dilaksanakan pengisian formasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)