Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.07/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: PMK 226/PMK.07/2017 · PMK No. 226/PMK.07/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Pemerintahan DesaAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 ini diterbitkan untuk menyesuaikan rincian Dana Desa menurut daerah kabupaten/kota berdasarkan perubahan data status Desa yang bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan alokasi Dana Desa yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi terkini. Dana Desa Tahun Anggaran 2018 ditetapkan sebesar Rp60 triliun, dan perubahan rincian Dana Desa tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Tata cara penyaluran Dana Desa harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)