Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 192 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 192 Tahun 1963 tentang Pengesahan Protokol Perpanjangan Persetujuan Dagang Jangka Panjang Antara Republik Indonesia Dan Uni Sovyet Sosialis

Juga dikenal sebagai: Keppres 192/1963 · Keppres No. 192 Tahun 1963 · Keppres Nomor 192 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 September 1963
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Protokol Perpanjangan Persetujuan Dagang Jangka Panjang Antara Republik Indonesia Dan Uni Sovyet Sosialis
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 September 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol mengenai perpanjangan persetujuan dagang jangka panjang antara Republik Indonesia dan Uni Republik Soviet Sosialis. Latar belakang dari keputusan ini adalah adanya surat dari Wakil Menteri Pertama Bidang Luar Negeri yang menyatakan tidak ada keberatan untuk mengesahkan perpanjangan persetujuan tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 11 Undang-Undang Dasar dan telah mendengar pertimbangan dari Menteri Pertama. Protokol ini ditandatangani di Djakarta pada tanggal 30 April 1963, dan keputusan ini menetapkan pengesahan protokol tersebut.

(-)

(-)