Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 16 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA PEKON TAHUN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang 16/2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2016Tanggal Penetapan:17 Maret 2016

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN TEKNIS PELAKSANA PRIORITAS PENGGUNAAN DANA PEKON TAHUN 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Tanggal Berlaku17 Maret 2016
Tanggal Penetapan17 Maret 2016
Tempat PenetapanMenggala

Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 38 Tahun 2008 tentang Jenis Perizinan Yang Dilaksanakan Pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi (untuk Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 20 Tahun 2016). Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembagian dan penetapan rincian Alokasi Dana Pekon, Bagian hasil pajak dan retribusi setiap pekon Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (untuk Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 23 Tahun 2016).

Peraturan Bupati ini menetapkan pedoman teknis pelaksanaan prioritas penggunaan Dana Pekon tahun 2016, dengan tujuan memberikan acuan bagi Pekon dalam menentukan program dan kegiatan yang dibiayai oleh Dana Pekon. Prioritas penggunaan Dana Pekon meliputi bidang Pembangunan Pekon dan Pemberdayaan Masyarakat Pekon, dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, dan tipologi Pekon. Peraturan ini juga mengatur pembagian dan penetapan rincian Alokasi Dana Pekon (ADP) serta bagian hasil pajak dan retribusi untuk setiap Pekon di Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016, berdasarkan perhitungan yang proporsional. Selain itu, peraturan ini melimpahkan kewenangan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Tanggamus untuk memproses, menerbitkan, dan menandatangani perizinan dan non-perizinan tertentu. Terakhir, peraturan ini menetapkan rincian Dana Pekon untuk setiap Pekon di Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016, dengan mekanisme penyaluran yang bertahap dan persyaratan pelaporan yang harus dipenuhi oleh Kepala Pekon.

(-)

Sanksi berupa penundaan penyaluran Alokasi Dana Pekon (ADP) apabila kepala Pekon tidak menyampaikan APB Pekon dan/atau laporan realisasi penggunaan semester sebelumnya. Penundaan dilakukan sampai dengan disampaikannya APB Pekon dan/atau laporan realisasi penggunaan semester sebelumnya. Bupati mengurangi penyaluran Alokasi Dana Pekon (ADP), Alokasi Bagian dari hasil Pajak dan retribusi dalam hal di temukan penyimpangan pelaksanaan yang mengakibatkan SiLPA tidak wajar. SiLPA yang tidak wajar berupa sisa Alokasi Dana Pekon (ADP) yang melebihi 30% (tiga puluh per seratus) dari Alokasi Dana Pekon (ADP) yang diterima Pekon.