Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 8 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 8/2004 · Perda Kota Sawahlunto No. 8 Tahun 2004 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2004Tanggal Penetapan:8 Juni 2004
Kehutanan & PerkebunanStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku23 Juni 2004
Tanggal Penetapan08 Juni 2004
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 2 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan.

Ketentuan Substansial:

  • Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan adalah unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pertanian tanaman pangan dan perkebunan, yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Dinas ini bertugas melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan.
  • Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan.
  • Susunan organisasi Dinas terdiri dari Bagian Tata Usaha, Bidang Produksi dan Bina Usaha Pertanian, Bidang Pengembangan dan Perlindungan Lahan Pertanian, Bidang Pengelolaan Perkebunan, Bidang Bina Usaha Perkebunan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Setiap bagian dan bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik yang diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)