Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 8/2024 · Perda Kabupaten Lebak No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2025Tanggal Penetapan:8 November 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Kabupaten Lebak
Tanggal Berlaku01 Januari 2025
Tanggal Penetapan08 November 2024
Tempat PenetapanRangkasbitung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 19 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2008 Nomor 19)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lebak untuk periode 2025-2045. RPJPD ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang harus memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan melalui pemantauan dan pengawasan. Pengendalian dan evaluasi meliputi kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan rencana pembangunan daerah, dan hasil rencana pembangunan daerah. Perubahan RPJPD dapat dilakukan jika proses perumusan atau substansi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau bertentangan dengan kepentingan nasional. Perubahan RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(-)

(-)