di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 8/2024 · Perda Kabupaten Lebak No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lebak untuk periode 2025-2045. RPJPD ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang harus memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan melalui pemantauan dan pengawasan. Pengendalian dan evaluasi meliputi kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan rencana pembangunan daerah, dan hasil rencana pembangunan daerah. Perubahan RPJPD dapat dilakukan jika proses perumusan atau substansi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau bertentangan dengan kepentingan nasional. Perubahan RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.