Keputusan Presiden No. 129 Tahun 1957 ini menetapkan susunan dan pimpinan Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah peninjauan kembali susunan dan lapangan pekerjaan Kementerian Perhubungan sehubungan dengan pembentukan Kementerian Peladjaran. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengatur dan mengurus masalah perhubungan di darat, udara, serta pos, telegrap, telepon, dan radio. Kebijakan ini juga mencakup pengawasan dan penyelenggaraan pendidikan keahlian dalam bidang perhubungan, meteorologi, dan geofisika. Selain itu, kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara berbagai djawatan, perusahaan, dan badan hukum di bawah Kementerian Perhubungan, termasuk Djawatan Penerbangan Sipil, Djawatan Lalu-Lintas Djalan, dan Bank Tabungan Pos.