Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 129 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129 Tahun 1957 tentang Susunan Dan Pimpinan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Keppres 129/1957 · Keppres No. 129 Tahun 1957 · Keppres Nomor 129 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Juni 1957
Hukum KetatanegaraanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Dan Pimpinan Kementerian Perhubungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Juni 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini.

Keputusan Presiden No. 129 Tahun 1957 ini menetapkan susunan dan pimpinan Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah peninjauan kembali susunan dan lapangan pekerjaan Kementerian Perhubungan sehubungan dengan pembentukan Kementerian Peladjaran. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengatur dan mengurus masalah perhubungan di darat, udara, serta pos, telegrap, telepon, dan radio. Kebijakan ini juga mencakup pengawasan dan penyelenggaraan pendidikan keahlian dalam bidang perhubungan, meteorologi, dan geofisika. Selain itu, kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara berbagai djawatan, perusahaan, dan badan hukum di bawah Kementerian Perhubungan, termasuk Djawatan Penerbangan Sipil, Djawatan Lalu-Lintas Djalan, dan Bank Tabungan Pos.

1. Kepala-kepala Djawatan-djawatan dan Badan-badan Hukum masing-masing menjampaikan susunan organisasi dari Djawatan, Badan-badan yang dipimpinnya untuk mendapat pengesahan dari Menteri Perhubungan.

(-)