Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 292 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 292 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Penasehat Utama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Merangkap Inspektur Teknis Pendidikan Serta Susunan Pembantu Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 292/1965 · Keppres No. 292 Tahun 1965 · Keppres Nomor 292 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 1965Tanggal Penetapan:22 September 1965
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Penasehat Utama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Merangkap Inspektur Teknis Pendidikan Serta Susunan Pembantu Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 September 1965
Tanggal Penetapan22 September 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.118 tahun 1965.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengintegrasikan pendidikan dalam rangka Revolusi dan Nation dan Character Building serta pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Pancasila. Keputusan ini mengangkat Sdr. Supardo S.H. sebagai Penasehat Utama Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan merangkap Inspektur Jenderal Teknis Pendidikan. Kedudukan ini setara dengan Pembantu Menteri dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan. Selain itu, keputusan ini mengubah susunan Pembantu Menteri dengan mengangkat beberapa individu ke posisi baru sesuai dengan bidang masing-masing.

(-)

(-)