Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 02 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 02 Tahun 2023 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 02/2023 · Perda Kota Binjai No. 02 Tahun 2023 · Perda Kota Binjai Nomor 02 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2023Tanggal Penetapan:18 April 2023
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku18 April 2023
Tanggal Penetapan18 April 2023
Tempat PenetapanBinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Binjai (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2007 Nomor 22).

Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan kerangka kerja pengelolaan keuangan daerah yang komprehensif. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan melalui pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Tujuannya adalah untuk menjamin pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pembagian Kewenangan: Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah, termasuk Sekretaris Daerah, kepala SKPKD, dan kepala SKPD. 2. Ruang Lingkup: Peraturan ini mengatur seluruh aspek pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan keuangan daerah. 3. Hak dan Kewajiban: * Kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi: Diatur mengenai proses penyusunan dan penetapan APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. * Persyaratan khusus bagi badan hukum: Tidak ada persyaratan khusus yang diatur dalam peraturan ini.

(-)

1. Wali Kota yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. 2. Wali Kota yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. 3. Wali Kota yang tidak mengumumkan informasi keuangan daerah dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.