Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan kerangka kerja pengelolaan keuangan daerah yang komprehensif. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan melalui pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Tujuannya adalah untuk menjamin pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pembagian Kewenangan: Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah, termasuk Sekretaris Daerah, kepala SKPKD, dan kepala SKPD.
2. Ruang Lingkup: Peraturan ini mengatur seluruh aspek pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan keuangan daerah.
3. Hak dan Kewajiban:
* Kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi: Diatur mengenai proses penyusunan dan penetapan APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
* Persyaratan khusus bagi badan hukum: Tidak ada persyaratan khusus yang diatur dalam peraturan ini.